Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Apakah Sah Donald Trump Tangkap Presiden Venezuela Secara Hukum Internasional?

📅 Senin, 05 Jan 2026, 20:00 WIB | Oleh:
Apakah Sah Donald Trump Tangkap Presiden Venezuela Secara Hukum Internasional? Doc: Sky News
Ket. Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro memicu perdebatan serius di tingkat global soal legalitas operasi tersebut.

JAKARTA - Klaim Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait penangkapan mantan pemimpin Venezuela Nicolás Maduro memicu perdebatan serius di tingkat global soal legalitas operasi tersebut. Mayoritas pakar hukum internasional menilai tindakan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut hukum internasional modern.

Penangkapan kepala negara lain melalui operasi militer tanpa mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau persetujuan negara bersangkutan dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara. Praktik tersebut secara luas dianggap melanggar larangan penggunaan kekuatan terhadap negara lain.

Sejumlah ahli hukum merujuk langsung pada Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 yang melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara. Dalam konteks ini, operasi militer AS ke wilayah Venezuela dipandang tidak memenuhi pengecualian hukum apa pun.

Pemerintah Amerika Serikat berdalih bahwa operasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum atas tuduhan narkotika dan terorisme terhadap Maduro. Namun, para pakar menilai argumen ini lemah karena tidak didukung mekanisme hukum multilateral.

Meski Maduro menghadapi dakwaan pidana di pengadilan AS, banyak analis menegaskan bahwa hal itu tidak otomatis memberi kewenangan bagi Washington untuk bertindak sepihak. Penangkapan lintas negara tetap harus tunduk pada aturan internasional yang ketat.

"Klaim penegakan hukum tidak bisa dijadikan pembenaran untuk intervensi militer tanpa mandat internasional," demikian pandangan umum sejumlah pakar hukum internasional.

Selain aspek hukum internasional, operasi ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait hukum domestik Amerika Serikat. Sejumlah anggota Kongres dan akademisi menilai penggunaan kekuatan militer tersebut tidak mendapat persetujuan dari United States Congress.

Konstitusi AS secara jelas memberikan kewenangan kepada Kongres untuk menyetujui penggunaan militer dalam konflik atau operasi besar di luar negeri. Ketidakhadiran persetujuan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan AS.

Di tingkat global, Sekretaris Jenderal PBB memperingatkan bahwa tindakan sepihak semacam ini dapat menciptakan preseden berbahaya. Jika dibiarkan, praktik tersebut dikhawatirkan melemahkan tatanan hukum internasional yang selama ini menjaga stabilitas antarnegara.

Sejumlah negara besar seperti Russia dan Tiongkok secara terbuka mengecam klaim penangkapan tersebut. Mereka menilai langkah AS berpotensi memicu ketidakstabilan regional dan memperburuk ketegangan geopolitik global.

Dalam kerangka hukum internasional saat ini, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit membolehkan satu negara menangkap kepala negara lain melalui operasi militer. Terlebih, tindakan itu dilakukan tanpa deklarasi perang atau kondisi pembelaan diri yang sah.

Kesimpulan dari banyak analis hukum menyebut klaim legalitas penangkapan Nicolás Maduro oleh AS berada di posisi yang sangat lemah. Operasi tersebut lebih banyak dipandang sebagai pelanggaran hukum internasional daripada penegakan hukum yang sah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.