Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anda Pemakai Motor Listrik, Ini Trik Kendarai di Genangan Banjir

📅 Rabu, 09 Jul 2025, 20:38 WIB | Oleh:
Anda Pemakai Motor Listrik, Ini Trik Kendarai di Genangan Banjir Doc: ANTARA/Didik Suhartono
Ket. Pengendara sepeda motor melintasi banjir yang menggenangi Jalan Tambak Mayor, Surabaya, Jawa Timur.

JAKARTA - Sepeda motor listrik memang tidak punya knalpot yang bisa kemasukan air dan menimbulkan dampak fatal pada mesin, tetapi itu tidak berarti dia selalu aman digunakan untuk menerjang banjir.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi Antara dari Jakarta pada Rabu (9/7) menyampaikan bahwa batas genangan yang aman dilalui motor listrik setinggi 20 sampai 30 cm, sekira tinggi dek kaki atau as roda.

"Umumnya aman selama komponen vital seperti baterai tidak terendam. Namun, risiko kerusakan komponen tetap ada jika dipaksakan," katanya.

"Molis tidak aman untuk menerjang banjir, terutama jika air mencapai komponen listrik atau baterai, karena dapat merusak sistem dan membahayakan keselamatan," katanya menggunakan akronim motor listrik.

Instruktur senior keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana juga menyampaikan bahwa genangan setinggi sekitar 20 cm masih aman dilalui oleh motor listrik.

"Sekitar 20 cm sebenarnya masih layak dijalankan, namun yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai genangan air ini terlihat dangkal namun ketika dilalui semakin dalam," katanya.

Yannes menyarankan pengendara sepeda motor listrik sebisa mungkin menghindari area banjir.

Dia menyarankan pengendara motor listrik memastikan tinggi genangan tidak melebihi pijakan kaki, menghindari jalur dengan arus deras, dan mengendarai kendaraan secara perlahan ketika harus melewati area banjir.

Kalau kendaraan sampai terseret arus ketika melintasi area banjir, pengendara dianjurkan mematikan mesin dan membawa kendaraan ke tempat lebih tinggi.

Penting pula memastikan port pengisian daya pada kendaraan tertutup rapat saat melalui jalanan yang tergenang.

Selain itu, pemilik kendaraan dianjurkan tidak mengisi baterai saat motor listrik dalam keadaan basah mengingat baterai lithium-ion, LFP, maupun NiMH sangat rentan terhadap kelembapan.

Agar lebih aman, Yannes menyarankan konsumen memilih motor listrik dengan sertifikat IP67, standar internasional untuk tingkat perlindungan terhadap debu dan air.

Angka 6 pada IP67 menunjukkan perlindungan maksimal terhadap debu dan angka 7-nya menunjukkan bahwa komponen tersebut tahan perendaman air hingga kedalaman satu meter selama maksimal 30 menit.

"Meskipun molis umumnya dirancang tahan air, perlu diingat bahwa tidak semua merek memiliki standar yang sama. Jadi, selalu cek spesifikasi proteksi air sebelum membeli, dan prioritaskan merek yang memberikan garansi komponen kelistrikan agar lebih aman dan tenang," kata Yannes. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.