Ali Fikri Tegaskan Pimpinan KPK Tetap Berhak Tanda Tangani Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pimpinan Komisi Antirasuah tetap berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pimpinan Komisi Antirasuah tetap berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/10).
Ali menyampaikan pernyataan tersebut merespons beredar-nya kabar terkait surat penangkapan SYL yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu kemudian menjadi sorotan karena dinilai menyalahi aturan.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap Ali.
Ia menjelaskan bahwa semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya