Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Alec Baldwin Kembali Didakwa Melakukan Pembunuhan di Lokasi Syuting Film 'Rust'

📅 Sabtu, 20 Jan 2024, 10:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alec Baldwin Kembali Didakwa Melakukan Pembunuhan di Lokasi Syuting Film 'Rust' Doc: AP/Dan Kropa
Ket. Alec Baldwin.

NEW MEXICO - Alec Baldwin pada Jumat (19/1) kembali didakwa melakukan pembunuhan tidak disengaja dalam kasus penembakan fatal yang menewaskan sinematografer Halyna Hutchins di lokasi syuting film "Rust".

Dakwaan ini memulihkan kasus pidana terhadap aktor tersebut beberapa bulan setelah dakwaan sebelumnya dibatalkan.

Dakwaan pada hari Jumat tersebut menyusul tes forensik independen yang menyimpulkan bahwa Baldwin (65) harus menarik pelatuk pistol yang dia gunakan saat latihan agar bisa menembakkan peluru tajam yang menewaskan Hutchins.

Temuan ini sama dengan tes FBI sebelumnya terhadap senjata api tersebut.

Baldwin, pemenang Emmy Awards yang membintangi komedi televisi NBC "30 Rock", membantah telah melakukan tindakan tersebut dan mengatakan tidak bertanggung jawab atas kematian Hutchins dalam pengambilan gambar film New Mexico di dekat Santa Fe pada 21 Oktober 2021.

Sutradara film tersebut, Joel Souza, terkena dan terluka oleh peluru yang sama yang membunuh Hutchins.

Menurut laporan polisi, David Halls, asisten direktur yang menyerahkan pistol kepada Baldwin, mengatakan kepada aktor tersebut bahwa senjata itu "dingin", sebuah istilah industri yang berarti senjata tersebut tidak berisi peluru tajam, bahkan peluru kosong.

Jaksa khusus Kari Morrissey sebelumnya mengatakan akan mengajukan tuntutan baru terhadap Baldwin jika tes independen menunjukkan pistol reproduksi panjang Colt .45 berada dalam "kondisi kerja".

Jaksa sebelumnya menolak dakwaan terhadap Baldwin berdasarkan bukti bahwa palu pistol mungkin telah dimodifikasi, sehingga memungkinkannya menembak tanpa menarik pelatuknya.

Dakwaan satu halaman yang diajukan ke Pengadilan Distrik Yudisial Pertama di Santa Fe menuduh Baldwin melakukan pembunuhan tidak disengaja berdasarkan dua definisi hukum alternatif-menyebabkan kematian karena "penggunaan senjata api yang lalai" dan bertindak "tanpa kehati-hatian atau kehati-hatian".

Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, jurilah yang memutuskan apakah Baldwin dapat dinyatakan bersalah berdasarkan satu definisi atau definisi lainnya.Pembunuhan tidak disengaja di New Mexico diklasifikasikan sebagai kejahatan tingkat empat yang dapat dihukum hingga 18 bulan penjara.

Baldwin juga didakwa melakukan pembunuhan tidak disengaja pada bulan Januari melalui tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa.Tuduhan tersebut dibatalkan pada bulan April.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.