Aktivasi Coretax Melejit, DJP Catat Jutaan Wajib Pajak Sudah Migrasi
📅 Rabu, 04 Mar 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar
JAKARTA – Aktivasi sistem Coretax menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat reformasi administrasi perpajakan dan memperkuat basis penerimaan negara.
Digitalisasi melalui platform terintegrasi ini diharapkan meningkatkan akurasi data, transparansi pelaporan, serta efisiensi pelayanan kepada wajib pajak.
Secara struktural, Coretax juga berpotensi mempersempit ruang penghindaran pajak melalui integrasi data lintas sistem dan pengawasan berbasis risiko.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, literasi digital wajib pajak, serta konsistensi implementasi kebijakan agar transisi tidak justru menimbulkan hambatan administratif dalam jangka pendek.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres aktivasi akun Coretax mencapai 15,14 juta dan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 5,74 juta per 4 Maret 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.142.378," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3).
Secara rinci, aktivasi Coretax berasal dari 14.130.670 wajib pajak orang pribadi, 921.519 wajib pajak badan, 89.964 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sementara terkait progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025, pelaporan melalui Coretax DJP sebanyak 5.741.280 SPT dan Coretax Form 2.442 SPT.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bila ditinjau berdasarkan wajib pajak, untuk tahun buku Januari-Desember 2025 laporan SPT berasal dari 5.112.581 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 502.687 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Kemudian, 124.888 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Adapun untuk SPT tahunan PPh beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 990 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!