Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aktivasi Coretax Melejit, DJP Catat Jutaan Wajib Pajak Sudah Migrasi

📅 Rabu, 04 Mar 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aktivasi Coretax Melejit, DJP Catat Jutaan Wajib Pajak Sudah Migrasi Doc: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar
Ket. Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

JAKARTA – Aktivasi sistem Coretax menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat reformasi administrasi perpajakan dan memperkuat basis penerimaan negara.

Digitalisasi melalui platform terintegrasi ini diharapkan meningkatkan akurasi data, transparansi pelaporan, serta efisiensi pelayanan kepada wajib pajak.

Secara struktural, Coretax juga berpotensi mempersempit ruang penghindaran pajak melalui integrasi data lintas sistem dan pengawasan berbasis risiko.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, literasi digital wajib pajak, serta konsistensi implementasi kebijakan agar transisi tidak justru menimbulkan hambatan administratif dalam jangka pendek.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres aktivasi akun Coretax mencapai 15,14 juta dan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 5,74 juta per 4 Maret 2026.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.142.378," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3).

Secara rinci, aktivasi Coretax berasal dari 14.130.670 wajib pajak orang pribadi, 921.519 wajib pajak badan, 89.964 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara terkait progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025, pelaporan melalui Coretax DJP sebanyak 5.741.280 SPT dan Coretax Form 2.442 SPT.

Bila ditinjau berdasarkan wajib pajak, untuk tahun buku Januari-Desember 2025 laporan SPT berasal dari 5.112.581 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 502.687 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Kemudian, 124.888 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk SPT tahunan PPh beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 990 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.