
Agar Tidak Tersangkut Masalah Hukum, Legalitas Gapoktan Sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Harus Dibereskan
tangkapan layar Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan
Foto: istimewaJAKARTA-Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University meminta Pemerintah untuk tidak langsung menjadikan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Hal itu khususnya bagi petani Sulawesi Selatan (Sulsel). Perlu dipersiapkan secara matang sebelum mulai dilaksanakan
Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan menuturkan, dari hasil survei yang dilakukan lembaga itu ada sejumlah saran yang diberikan ke pemerintah.
"Pertama, penundaan sementara mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi,"ucapnya saat menyelenggarakan konferensi pers, Rabu (5/3) dengan tema “Siapkah Gapoktan di Provinsi Sulawesi Selatan Menjadi Penyalur Pupuk Subsidi Tahun 2025”.
Penundaan itu ujarnya hingga indikator Kepemilikan Legalitas, Kemampuan Pengarsipan, Kemampuan Administrasi Pelaporan, Kemampuan Pengelolaan Keuangan, Kemampuan Pemodalan, Kemampuan Penyimpanan, dan Kemampuan Teknologi Informasi sebagai prasyarat Gapoktan untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi dipenuhi semua, oleh seluruh Gapoktan yang bersedia/ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Kedua, apabila Pemerintah tetap memilih melanjutkan mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, maka diperlukan wilayah uji coba atau pilot project, yang diiringi dengan pendampingan terhadap pemenuhan 7 indikator prasyarat Gapoktan, untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
Ketiga, Pemerintah tidak perlu memaksakan Gapoktan yang belum siap untuk menjadi kios penyalur pupuk subsidi, yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan dan meningkatkan peran kios yang sudah ada saat ini, kemudian memilih wilayah yang memang masih belum ada kios penyalur pupuk subsidi dan lokasinya cukup jauh dijangkau oleh petani untuk dipersiapkan kios penyalur baik dari Gapoktan ataupun Lembaga lainnya.
Keempat, dalam pelaksanaannya nanti, diharapkan peran distributor pupuk bersubsidi yang saat ini sudah berjalan dan membantu penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak dihilangkan, sehingga rantai pasok pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terganggu dan tidak terjadi pengurangan kesempatan berusaha secara mendadak.
Adapun Konferensi pers itu melaporkan hasil Survei yang telah dilakukan IPB. Survei dilakukan dalam rangka merespon wacana pemerintah terkait perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dengan penyaluran langsung kepada gabungan kelompok tani di wilayah. Terlebih pada 30 Januari 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Prof. Dr. Faroby Falatehan berujar, hal tersebut tentunya merupakan langkah yang positif, namun perlu dipertimbangkan hal-hal teknis terkait kesiapan Gapoktan di lapangan untuk melaksanakan tugas penyaluran yang sebelumnya dilakukan oleh kios pengecer.
Kegiatan survei ini secara keseluruhan dilaksanakan di bulan Februari 2025. Sampel wilayah yang terpilih untuk survei Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Masing-masing Kabupaten yang menjadi sampel dipilih 2 kecamatan, untuk masing-masing kecamatan dipilih secara acak 1-2 desa.
Kemudian surveyor akan mengambil responden ketua poktan dan ketua gapoktan yang ada di desa tersebut, PPL kecamatan atau desa, kios pengecer yang ada di kecamatan atau desa dan distributor wilayah tersebut. Adapun total responden untuk Provinsi Sulawesi Selatan adalah 70 responden,
"Dari hasil survei, apabila Pemerintah tetap memaksakan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, maka berisiko menimbulkan dampak seperti melanggar peraturan lersyaratan sebagai Badan Usaha Penyalur Pupuk Bersubsidi,"paparnya.
Kemudian terjadinya penolakan layanan kepada petani penerima pupuk bersubsidi akibat ketiadaan stok persediaan pupuk bersubsidi, lalu tingginya penolakan hasil verifikasi-validasi atau temuan audit yang dapat merugikan Gapoktan akibat hasil penyaluran tidak dibayar oleh pemerintah serta terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran negara untuk subsidi pupuk.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 2 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 3 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 4 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
- 5 Wakil Bupati Belitung Timur Menyarankan Warga Bayar Zakat di Pertengahan Ramadan