Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Kepentingan Nasional, RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO

📅 Minggu, 08 Mar 2026, 20:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Lindungi Kepentingan Nasional, RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO Doc: Antara
Ket. Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body/DSB WTO)

Lindungi Kepentingan Nasional, RI 

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body/DSB WTO).

Langkah tersebut diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan

atau tidak sepenuhnya mematuhi (full compliance) putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit

di WTO (DS593: EU–Palm Oil).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. "Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara

paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Mendag Busan di Jakarta, Sabtu (7/3).

Langkah penangguhan konsesi perlu diambil dan sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and

Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO) setelah UE tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit berdasarkan putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit (DS593: EU – Palm Oil). 

Selain itu, UE juga tidak dapat memberikan kompensasi berimbang kepada Indonesia akibat tidak dapat memenuhi kewajiban WTO tersebut.

“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian

sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan

menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Mendag.

Langkah yang ditempuh Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi lintas instansi pemerintah serta mendapat dukungan pelaku usaha, termasuk dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.