Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

571 Penerima Bansos Sukabumi Dicoret, Diduga Terkait Judi Online!

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 19:18 WIB | Oleh:
571 Penerima Bansos Sukabumi Dicoret, Diduga Terkait Judi Online! Doc: ANTARA/HO-Dinsos Kota Sukabumi
Ket. Kantor Dinas Sosial Kota Sukabumi, Jawa Barat.

KOTA SUKABUMI - Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus 571 data penerima bantuan sosial di Kota Sukabumi karena memiliki rekening bank yang diduga digunakan untuk judi online. Namun, para penerima masih bisa mengajukan sanggahan dengan syarat tertentu, seperti surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW.

Diskominfo Kota Sukabumi,  Rabu, menginformasikan bahwa dari 571 data penerima bantuan sosial itu, terdiri tas 201 penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi Arif Nur Rachman mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Sosial, para penerima bantuan yang datanya dihapus tersebut, bisa melakukan sanggahan dengan menyertakan sejumlah syarat seperti surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan RW tempat tinggalnya sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

"Jika di lapangan ada perbedaan fakta, bisa menyanggah dengan memberikan surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW, kemudian bersurat ke Dinas Sosial didampingi oleh pendamping bansos baik PKH ataupun BPNT. Nanti Dinas Sosial akan membuat berita acara penyanggahan, disertakan dengan alasan dan foto rumah yang bersangkutan. Mudah–mudahan bisa dilakukan perbaikan data," kata Arif.

Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial, terdapat tujuh alasan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan sanggahan.

Ketujuh alasan untuk melakukan sanggahan adalah KTP pernah dipinjamkan ke orang lain, KTP pernah digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, nomor rekening bank dipinjamkan ke orang lain, memindahtangankan rekening ke orang lain, pernah membantu membayarkan transaksi judol orang lain, membuka dan menggunakan aplikasi online yang terafiliasi judol, atau telepon genggam (handphone) terkena spam atau phising sehingga digunakan untuk judol.

Ia pun mengingatkan kepada penerima bantuan untuk menjaga data pribadi serta menggunakan rekening bank sesuai dengan peruntukan.

Sementara soal jadwal penyaluran bantuan sosial dalam waktu dekat, Arif menyampaikan bahwa bantuan akan disalurkan pada Oktober 2025, untuk pembayaran jatah bantuan periode  Juli sampai dengan September 2025.

Saat ini, katanya, sedang dilakukan pembukaan rekening dan pencetakan kartu baru oleh pendamping PKH dan BNPT di Bank Negara Indonesia (BNI) bagi 1.688 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan PKH dan 2.308 KPM BPNT, dengan target penyelesaian pada akhir September ini.

Secara total Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan PKH bagi lebih dari 15 ribu KPM dan sekitar tujuh ribu KPM BPNT di Kota Sukabumi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.