2,5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan! Negara Rugi Rp2,2 Miliar, Kajari Bekasi Angkat Suara
📅 Jumat, 12 Des 2025, 03:00 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan sedikitnya 2,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar bersama sejumlah barang bukti kriminal lainnya.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara dinyatakan inkracht, sebagai bentuk komitmen kejaksaan menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman menyatakan peredaran rokok tanpa cukai itu menjadi ancaman serius bagi iklim investasi sekaligus eksistensi pasar legal sehingga perlu ditindak tegas.
"Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat. Ini harus diberantas secara tegas," katanya di Cikarang, Kamis.
Tercatat 2.522.000 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin. Rokok itu beredar dengan berbagai merek yang kurang dikenal seperti Sulthan, Asoy hingga Dalil.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Rokok ini didapat dari penangkapan satu bandar besar beberapa waktu lalu. Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini cukup besar. Kami menaksir mencapai 2,22 miliar rupiah," katanya.
Selain rokok ilegal, sejumlah barang bukti pidana lain dari total 92 perkara di antaranya narkotika, kejahatan jalanan hingga pemalsuan uang turut dimusnahkan. Narkoba terdiri atas 674,29 gram sabu yang didapat dari 19 perkara dan 5,93 kilogram ganja dari 14 perkara.
Obat-obatan terlarang tanpa izin edar berupa 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol serta enam butir Paracetamol.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami juga memusnahkan 41 unit ponsel dari 28 perkara, 13 bilah senjata tajam dari sembilan perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 hingga korek berbentuk senjata api," ujarnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara seperti di blender untuk sabu. Sedangkan ganja, uang palsu dan obat terlarang dibakar bersama rokok ilegal dicampur bensin.
Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari berbagai tingkat peradilan sebagai bentuk komitmen lembaga adhyaksa dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sesuai amanah pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan, lanjut Kajari, mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP.
"Tugas eksekusi harus tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti," ucap dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!