Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemda DIY Bidik Tambahan PAD Rp3,92 Miliar Tanpa Bebani Masyarakat

5 Kamis, 05 Nov 2026, 18:30 WIB | Oleh:
Pemda DIY Bidik Tambahan PAD Rp3,92 Miliar Tanpa Bebani Masyarakat Pemda DIY Bidik Tambahan PAD Rp3,92 Miliar Tanpa Bebani Masyarakat Doc: Dok. Istimewa

YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,92 miliar melalui perubahan aturan pajak dan retribusi daerah. Peningkatan penerimaan tersebut akan diupayakan dengan mengoptimalkan potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal, tanpa menambah beban biaya bagi masyarakat.

Target itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas bersama DPRD DIY.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan, pemerintah daerah akan memprioritaskan peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, termasuk melalui pembaruan data wajib pajak serta penguatan sistem pembayaran digital.

“Pemda DIY sepakat peningkatan PAD, tidak dilakukan dengan menambah beban biaya bagi masyarakat. Karena itu, Pemda DIY mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali atau terpungut secara maksimal, melalui peningkatan pendataan dan kepatuhan wajib pajak serta penguatan sistem pemungutan berbasis digital,” ujar Paku Alam X di Gedung DPRD DIY, Kamis (5/11).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Paku Alam X mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membacakan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap rancangan perubahan perda tersebut.

Menurutnya, penyusunan kebijakan perpajakan dan retribusi tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan masyarakat, daya beli, iklim investasi, serta keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Setiap rencana penyesuaian tarif juga harus didasarkan pada perhitungan objektif agar kebijakan peningkatan penerimaan daerah tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan biaya pelayanan, manfaat yang diterima masyarakat, kemampuan membayar, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi. Kami sependapat, optimalisasi pemanfaatan aset daerah harus tetap memperhatikan fungsi utama aset dan kepentingan pelayanan publik,” paparnya.

Selain memperbaiki sistem pemungutan, Pemda DIY berencana meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan aset milik daerah yang selama ini belum digunakan secara optimal.

Aset yang dapat dimanfaatkan merupakan barang milik Pemda DIY yang telah tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah. Penggunaannya akan dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan fungsi pelayanan publik dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Paku Alam X menjelaskan, perubahan tarif retribusi dalam rancangan perda juga merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan dan manfaat yang diterima pengguna layanan.

“Penyesuaian tarif retribusi dalam Raperda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, biaya pelayanan, dan nilai manfaat layanan. Khusus retribusi pelayanan kesehatan, Pemda DIY tetap memperhatikan keterjangkauan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, perubahan regulasi tersebut diproyeksikan menghasilkan tambahan PAD sebesar Rp3.923.333.490 yang seluruhnya bersumber dari retribusi daerah.

Peningkatan penerimaan itu diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal DIY melalui optimalisasi objek pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.

Paku Alam X menyebut inventarisasi terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal telah dilakukan sepanjang 2026. Hasil pendataan tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi potensi objek retribusi yang dapat dimasukkan dalam perubahan regulasi.

“Pemda DIY sepakat dan akan terus mendorong Perangkat Daerah untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap aset yang dikuasai, serta mengidentifikasi aset-aset yang memiliki potensi. Inventarisasi terhadap aset yang belum optimal pemanfaatannya telah dilakukan pada tahun 2026, sehingga didapatkan hasil yang perlu kami tambahkan dalam obyek retribusi terhadap pemanfaaatan aset agar lebih optimal,” paparnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

WHO Setujui Uji Klinis Dua Vaksin Ebola Bundibugyo

42 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
WHO Setujui Uji Klinis Dua ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Dishub: Pemerintah Siapkan Tiga Pelabuhan Alternatif untuk Antisipasi Kepadatan Nataru 2026-2027

Dishub: Pemerintah Siapkan Tiga Pelabuhan Alternatif untuk Antisipasi Kepadatan Nataru 2026-2027

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.