Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Mengandung Narkoba

2 Senin, 02 Nov 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Mengandung Narkoba Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Mengandung Narkoba Doc: Dok. Antara

YOGYAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap upaya Polri memberantas peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung narkoba. Langkah tersebut dinilai selaras dengan keputusan Muhammadiyah yang telah mengharamkan penggunaan rokok elektrik sejak 2020.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan ketentuan mengenai vape telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 pada Januari 2020. Karena itu, menurut dia, kebijakan pemerintah yang bertujuan menekan peredaran rokok elektrik, terlebih yang mengandung narkoba, sejalan dengan sikap organisasi.

“Fatwa haram vape itu sudah diputuskan,” kata Syamsul di Yogyakarta, Senin (2/11).

Syamsul menegaskan Muhammadiyah berkepentingan mendukung kebijakan yang memiliki arah sama dengan fatwa tersebut. Sikap itu menjadi konsekuensi dari keputusan keagamaan yang telah ditetapkan organisasi.

“Kita sangat mendukung itu, kan sudah difatwakan. Konsekuensinya, kita harus mendukung kebijakan yang sejalan dengan fatwa tersebut. Tidak mungkin kita mengeluarkan fatwa, tetapi mengambil sikap berbeda,” ujarnya.

Setelah fatwa tersebut diterbitkan, Muhammadiyah membentuk Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) yang bergerak dalam upaya pengendalian tembakau dan rokok elektrik. Kegiatannya melibatkan perguruan tinggi serta sejumlah lembaga di lingkungan Muhammadiyah.

“Instansi di lingkungan Muhammadiyah ada MTCN. Mereka yang menangani upaya tersebut di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah mengatakan organisasi tetap berpegang pada keputusan yang telah ditetapkan Majelis Tarjih dan Tajdid.

“Prinsip yang dipegang oleh Majelis Tarjih atau Muhammadiyah adalah apa yang sudah diputuskan,” kata Ustadi.

Menurut Ustadi, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki tugas merumuskan serta menetapkan keputusan mengenai hukum keagamaan. Implementasi keputusan tersebut kemudian dilakukan melalui bidang maupun lembaga terkait.

“Tindak lanjut atau penerapan fatwa itu kami serahkan kepada instansi-instansi terkait untuk merujuk pada keputusan tersebut,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
CELIOS: Perluasan Pajak Dig...
Luar Negeri
Warga Asli Minang Itu Menja...

The Weeknd Rilis Single “Hong Kong”

54 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
The Weeknd Rilis Single “...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Warga Asli Minang Itu Menjadi Orang Nomor Satu di Kota Mississauda, Kanada   

Warga Asli Minang Itu Menjadi Orang Nomor Satu di Kota Mississauda, Kanada  

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.