KPK Siapkan Strategi Panggil Ulang Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Senin, 02 Nov 2026, 18:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi strategi untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tersebut disiapkan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik tidak menghadapi kendala untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, tim penyidik masih membahas strategi agar proses penanganan perkara tidak berjalan berlarut-larut.
"Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya," kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11).
Taufik menjelaskan, rencana pemanggilan berikutnya masih dalam tahap evaluasi oleh tim penyidik. KPK akan menyampaikan perkembangan kepada publik setelah surat panggilan resmi diajukan.
"Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya," tegasnya.
KPK memastikan informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan Nusron akan disampaikan setelah proses administrasi pemanggilan dilakukan. Penyidik saat ini masih mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh untuk memastikan pemeriksaan saksi tersebut dapat mendukung penanganan perkara.
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10), sedangkan panggilan kedua berlangsung pada Kamis (15/10).
Ketidakhadiran tersebut membuat penyidik perlu menyusun kembali rencana pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu. Keterangan Nusron dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu pihak yang disebut dalam perkara ini merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Selain itu, KPK juga menetapkan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan dan swasta, yakni Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi serta Rizal Pahlevi. Penetapan para tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan operasi penindakan terkait dugaan transaksi suap tersebut.
Dalam pelaksanaan OTT, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Uang tersebut diduga diterima oleh Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Perkara ini juga berkaitan dengan sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor.
Penyidikan masih berfokus pada pengungkapan alur pemberian uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB tersebut. Rencana pemanggilan ulang Nusron menjadi salah satu langkah yang tengah dievaluasi KPK untuk mendalami perkara dan memperoleh keterangan tambahan dari saksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!