Foto: Denda buang sampah sembarangan di Ternate
-
📅 Senin, 02 Nov 2026, 10:30 WIB
Warga membersihkan ikan di dekat sampah plastik yang memenuhi Kalimati (barangka) di Kelurahan Gamalama, Ternate, Maluku Utara, Minggu (1/11/2026). Pemkot Ternate menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di saluran air atau kalimati dan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu.
Foto: Denda buang sampah sembarangan di Ternate
Doc. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.