Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Jambi Larang Seluruh Personel Gunakan Vape Sesuai Surat Edaran Kapolri

2 Senin, 02 Nov 2026, 18:36 WIB | Oleh:
Polda Jambi Larang Seluruh Personel Gunakan Vape Sesuai Surat Edaran Kapolri Polda Jambi Larang Seluruh Personel Gunakan Vape Sesuai Surat Edaran Kapolri Doc: ANTARA/Nanang Mairiadi
Ket. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melarang keras penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. 

Larangan tersebut tertuang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku 30 Oktober 2026.

"Larangan itu selain personel Polri juga berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (2/11).

Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut dan akan memastikan seluruh personel di jajaran mematuhi ketentuan.

"Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika cair.

Larangan vape merupakan komitmen institusi dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika yang harus dimulai dari internal. Setiap personel dituntut menjaga integritas, kedisiplinan, serta menjadi contoh bagi masyarakat.

Salah satu perhatian dalam surat edaran itu adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kandungan narkotika dalam bentuk cairan sehingga sulit dikenali kasat mata.

"Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika, karena itu seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku," ujarnya.

Larangan berlaku menyeluruh mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, sehingga seluruh personel Polda Jambi dan jajaran wajib mematuhi tanpa terkecuali.

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo, kata dia, menekankan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pengawasan internal, serta keteladanan anggota.

"Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel," kata Erlan.

Kepolisian ingin mewujudkan lingkungan Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut Polda Jambi menegaskan komitmen mendukung upaya Polri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari semangat Never Ending War Against Narcotics.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
CELIOS: Perluasan Pajak Dig...
Luar Negeri
Warga Asli Minang Itu Menja...

The Weeknd Rilis Single “Hong Kong”

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
The Weeknd Rilis Single “...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Warga Asli Minang Itu Menjadi Orang Nomor Satu di Kota Mississauda, Kanada   

Warga Asli Minang Itu Menjadi Orang Nomor Satu di Kota Mississauda, Kanada  

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.