Singapura Panggil 10 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Segera Amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas
Kamis, 29 Okt 2026, 04:30 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SOtoritas tersebut juga meminta bank mengambil langkah yang sesuai apabila menemukan peningkatan risiko lingkungan. Langkah itu dapat berupa penambahan persyaratan pembiayaan, peninjauan kembali ketentuan pinjaman, pembatasan eksposur lebih lanjut, hingga evaluasi ulang hubungan dengan nasabah.
Dalam kasus pelanggaran hukum lingkungan, bank didorong mengambil tindakan tegas, termasuk membatasi pembiayaan atau mengakhiri hubungan bisnis dengan nasabah terkait.
Sebelumnya, Shanmugam mengingatkan bahwa bank turut memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut karena menyalurkan pinjaman kepada perusahaan di sektor pertanian dan perkebunan.
Dengan demikian, penanganan kabut asap di Singapura kini meluas dari penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan menjadi pengawasan pasar modal dan pembiayaan perbankan. Pemerintah berupaya memastikan tanggung jawab lingkungan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau struktur korporasi dan pihak-pihak yang mendukung kegiatan usaha mereka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!