Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Singapura Panggil 10 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Segera Amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas

29 Kamis, 29 Okt 2026, 04:30 WIB | Oleh:

Fu menambahkan, pemerintah tidak akan mengendurkan langkah penegakan hukum meskipun kondisi kabut asap membaik.

“Pemerintah menanggapi masalah ini dengan serius dan tekad mengambil tindakan. Meski kondisi kabut segera membaik, kami tidak akan mengendurkan upaya,” ujarnya.

Bursa Singapura ikut menyelidiki perusahaan perkebunan

Tekanan terhadap perusahaan yang diduga terkait karhutla juga datang dari sektor pasar modal.

Pada hari yang sama, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo), badan pengawas Bursa Singapura, menyatakan telah mengajukan pertanyaan tambahan kepada tujuh perusahaan tercatat yang memiliki kegiatan pertanian dan perkebunan di Indonesia.

Ketujuh perusahaan itu adalah Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.

Mereka diminta menjelaskan kebijakan dan langkah yang diterapkan untuk mengendalikan, mencegah, serta menangani karhutla. Perusahaan juga harus menguraikan dasar penilaian yang digunakan untuk mengukur kecukupan dan efektivitas kebijakan tersebut.

SGX RegCo turut meminta penjelasan mengenai hubungan perusahaan-perusahaan itu dengan 10 perusahaan yang telah menerima pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan THPA.

Dewan direksi masing-masing perusahaan juga harus menilai apakah karhutla dan kabut asap berdampak signifikan terhadap kegiatan bisnis mereka, disertai alasan yang mendasari penilaian tersebut.

Selain itu, perusahaan diminta mengungkapkan setiap permintaan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas maupun lembaga di Singapura, Indonesia, atau negara lain.

Pertanyaan tambahan itu diajukan setelah perusahaan memberikan jawaban atas pertanyaan sebelumnya. Tujuannya untuk memperjelas informasi yang telah disampaikan dan memberikan gambaran lebih lengkap kepada para pemangku kepentingan mengenai potensi dampak karhutla terhadap perusahaan.

Bank juga diperingatkan soal pembiayaan perusahaan

Otoritas Moneter Singapura (MAS) turut mengingatkan bank-bank di negara tersebut agar memperketat pengelolaan risiko lingkungan dalam kegiatan usaha dan pembiayaan mereka.

Risiko yang perlu diperhatikan mencakup polusi dan deforestasi. Bank diminta mempertimbangkan informasi relevan yang diterbitkan NEA berdasarkan ketentuan THPA ketika menilai nasabah yang diduga berkaitan dengan penyebab kabut asap.

“Jika nasabah mencurigai adanya kegiatan terkait yang menyebabkan kabut asap, bank harus menghubungi mereka dan mengumpulkan informasi yang cukup untuk memahami peran dan keterlibatan mereka, termasuk apakah langkah-langkah memadai telah diterapkan untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran,” kata MAS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Nasional
Anugerah Dewan Pers 2026 Ap...
Advertisement
Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.