Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Satu Orang Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Malang

28 Rabu, 28 Okt 2026, 15:23 WIB | Oleh:
Satu Orang Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Malang Satu Orang Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Malang Doc: ANTARA/Ananto Pradana
Ket. Arsip Foto - Petugas gabungan melakukan pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, (25/10).

MALANG, JAWA TIMUR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial K (71) asal Desa Jedong, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kepala Satuan Reserse Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Septiawan Adi Prihartono di Kota Malang, Rabu, mengatakan penetapan status tersangka kepada K dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi, perkara juga sudah ditingkatkan ke penyidikan yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan satu tersangka," katanya.

Para saksi itu adalah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan warga yang salah satunya adalah K.

Dalam penanganan perkara itu, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sepeda motor, puntung rokok, korek api, dan pakaian.

Penetapan tersangka ini didasari adanya unsur kelalaian dari K sehingga menimbulkan kebakaran.

Kepolisian setempat menjelaskan penyebab munculnya api dalam kejadian kebakaran TPA Supit Urang, pada Rabu (21/10), diduga karena K membuang puntung rokok ke rumpun bambu yang kondisinya kering di area kebun.

Lokasi kebun berada di seberang sungai dan tidak jauh dari TPA Supit Urang. Akibat puntung rokok yang dibuang oleh tersangka menyebabkan rumpun bambu terbakar.

Api dapat masuk dan membakar tumpukan sampah di TPA Supit Urang karena disebabkan embusan angin dan adanya vegetasi kering sehingga mempercepat proses perambatan.

Meski demikian, penyidik akan melakukan pendalaman untuk memastikan mekanisme penyebaran api hingga mencapai area pembuangan sampah.

"Dia (K) memang bekerja untuk membersihkan lahan (milik) orang, yang bersangkutan mengetahui kalau rumpun bambu terbakar tetapi tidak dipadamkan dan malah ditinggal pulang," ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Inggris Berencana Hidupkan ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi  Triliunan Rupiah

RI Bidik E50, 320 Pabrik Etanol Baru Dibutuhkan untuk Pangkas Impor Energi Triliunan Rupiah

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.