Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Siapkan Regulasi Pusat Finansial Internasional di Jakarta, Apa Keuntungannya?

29 Kamis, 29 Okt 2026, 05:58 WIB | Oleh:
Pemerintah Siapkan Regulasi Pusat Finansial Internasional di Jakarta, Apa Keuntungannya? Pemerintah Siapkan Regulasi Pusat Finansial Internasional di Jakarta, Apa Keuntungannya? Doc: Antara foto
Ket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan untuk pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan dimulai di Jakarta.

“Sekarang regulasinya lagi disiapkan,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Pengembangan PFII akan dilakukan secara bertahap dengan Jakarta sebagai lokasi pertama, kemudian disusul Bali sebagai lokasi berikutnya.

Airlangga menjelaskan pembentukan PFII di Jakarta nantinya mengacu pada model yang sudah diterapkan Dubai International Financial Center (DIFC).

“Yang kita sedang pelajari dan ini meng-copy apa yang dilakukan di Dubai International Financial Center, dan arahan Bapak Presiden yang pertama nanti di Jakarta dulu, baru kemudian di Bali,” ujarnya.

Menurutnya, alasan Jakarta dipilih sebagai lokasi awal PFII yakni karena dinilai telah memiliki kesiapan sebagai kota global.

Meski demikian, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan seperti penyiapan infrastruktur regulasi, aturan turunan, serta sumber daya manusia.

“Sekarang infrastruktur, regulasinya sedang disiapkan. Dan juga terkait dengan turunan regulasi karena secara undang-undangnya sudah selesai. Tinggal turunan regulasi dan kesiapan daripada personelnya,” tutur Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menerangkan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengembangan PFII adalah mekanisme penyelesaian sengketa (dispute settlement) yang menerapkan sistem dua tingkat (two-tier), sehingga upaya banding hanya dapat dilakukan satu kali.

Para hakim nantinya akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah juga akan menerapkan mekanisme yang mengadopsi sejumlah karakteristik sistem hukum internasional, termasuk yang menyerupai sistem common law.

“Tetapi kita tidak membedakan antara continental dan common law. Karena semuanya kan sudah kita buat di dalam perundang-undangan. Jadi ini sudah ‘water tight’ (kedap celah) untuk investasi internasional,” jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Nasional
Anugerah Dewan Pers 2026 Ap...
Advertisement
Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.