Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Singapura Panggil 10 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Segera Amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas

29 Kamis, 29 Okt 2026, 04:30 WIB | Oleh:

“Langkah ini bukan untuk mencari kambing hitam atau menyalahkan pihak tertentu demi kepentingan publik maupun politik,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, akan memeriksa fakta secara saksama, termasuk kemungkinan keterlibatan melalui perusahaan afiliasi, hubungan korporasi, atau pihak ketiga dalam rantai pasok.

“Kami tidak bisa membiarkan struktur korporasi atau pengaturan dengan pihak ketiga menghalangi upaya kami mengungkap fakta,” katanya.

Shanmugam menambahkan, perusahaan yang tidak terlibat dan memiliki rantai pasok bersih justru dapat memanfaatkan pemeriksaan independen untuk membuktikan posisinya.

Sebaliknya, jika ditemukan kelalaian, pemerintah akan mempertimbangkan tindakan yang sesuai, termasuk memperhitungkan tingkat kerja sama perusahaan selama penyelidikan.

Pemeriksa independen wajib mendapat akses penuh

Untuk memastikan penyelidikan berjalan efektif, Singapura akan menunjuk panel khusus yang beranggotakan pihak-pihak yang memenuhi kriteria pemerintah.

Setiap perusahaan yang telah diidentifikasi diwajibkan menggunakan tim pemeriksa yang terdiri atas firma investigasi dan firma hukum. Keduanya dipilih dari panel sesuai arahan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA).

Firma hukum tersebut akan mendampingi proses investigasi dan memberikan nasihat hukum kepada penyelidik, bukan mewakili kepentingan perusahaan yang diperiksa. Seluruh biaya pemeriksaan akan ditanggung oleh perusahaan terkait.

Tim pemeriksa juga harus memperoleh akses penuh terhadap dokumen, informasi, lokasi, personel, kegiatan operasional, hubungan korporasi, serta rantai pasok perusahaan.

Dalam prosesnya, penyelidik dapat melibatkan pihak ketiga dan tenaga ahli untuk membantu mengungkap fakta, termasuk pakar penginderaan jauh dan analisis geospasial yang dapat menelusuri data titik panas dari satelit.

Hasil pemeriksaan nantinya diserahkan kepada NEA untuk dievaluasi sebelum otoritas menentukan langkah selanjutnya.

Shanmugam mengakui, kebijakan tersebut berpotensi membuat sebagian perusahaan mempertimbangkan kembali keberadaan bisnis mereka di Singapura. Namun, menurutnya, kepentingan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

“Kami sekarang sedang mencari fakta. Jika hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan melakukan pelanggaran dan mereka memilih hengkang dari Singapura, kami harus siap menerima konsekuensi itu demi kepentingan warga Singapura,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah belum mengetahui sepenuhnya sejauh mana keterlibatan masing-masing perusahaan. Selain perusahaan yang hadir dalam pertemuan, sejumlah perusahaan lain yang tidak memiliki cabang di Singapura juga telah menerima pemberitahuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Nasional
Anugerah Dewan Pers 2026 Ap...
Advertisement
Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.