Rentetan kasus sengketa merek nama Denza antara BYD dengan Worcas, BYD berakhir digugat 9,5T.
Senin, 26 Okt 2026, 20:07 WIB | Oleh: Yebdi TrismarHead of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan pada Senin (12/10) menjelaskan perusahaan memilih kenyamanan jangka panjang untuk membangun merek dan pemasaran yang memakai nama sendiri.
Dia mengatakan bisnis dan produk BYD nyata ada di Indonesia dengan kelas usaha otomotif sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Hal itu juga diakui pasar serta tervalidasi lewat dokumen bersertifikat resmi hingga tingkat global.
"Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!