Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Dukung Penindakan Tegas Pelaku Karhutla

26 Senin, 26 Okt 2026, 22:00 WIB | Oleh:
DPR Dukung Penindakan Tegas Pelaku Karhutla DPR Dukung Penindakan Tegas Pelaku Karhutla Doc: Dokumentasi dpr.go.id
Ket. Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendukung penetapan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk korporasi dan pihak asing yang diduga terlibat, penting memberikan efek jera.

“Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Usman, karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kelestarian satwa liar. Kebakaran menyebabkan satwa kehilangan habitat dan tempat berlindung, sementara asapnya dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Ia mencontohkan, asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan dapat meluas hingga lintas daerah.

Usman menekankan, penegakan hukum harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan pelaku perorangan maupun korporasi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah karhutla berulang sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga laporan disampaikan, tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.

Suyudi menyebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla perorangan. Penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh 13 kepolisian daerah atau Polda.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum, 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi.

Dari keseluruhan penanganan perkara, sebanyak 32 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan sembilan kasus dihentikan pada tahap tersebut. Sementara itu, 189 perkara masih berlanjut dalam penyidikan dan 56 perkara telah selesai.

Penindakan terhadap pelaku karhutla menjadi perhatian untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. DPR menilai konsistensi penegakan hukum diperlukan untuk melindungi lingkungan, satwa, serta kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Megapolitan
Penutupan Perlintasan Sebid...

Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

40 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Mentan Tegaskan Pasokan Ber...

Kemnaker: BSU 2026 Masih Dikaji

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemnaker: BSU 2026 Masih Di...
Nasional
DPR Dukung Penindakan Tegas...
Advertisement
Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.