Kejar Iklim Usaha, Restitusi Pajak Harus Berbasis Risiko
📅 Rabu, 21 Okt 2026, 17:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI) Ning Rahayu menilai, pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak diperlukan untuk menjaga iklim usaha dan penerimaan negara.
“Pendekatan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Ning dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10).
Ia menilai, proses pemeriksaan restitusi pajak, apa pun nomenklatur atau mekanisme yang digunakan, harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhan masing-masing wajib pajak.
“Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya,” ujar Ning.
Sebaliknya, terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi atau rekam jejak kepatuhan yang kurang baik, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran permohonan restitusi.
Ning menilai, pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan restitusi tidak memperlakukan seluruh wajib pajak dengan cara yang sama, tanpa mempertimbangkan profil risiko dan kepatuhannya.
Apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan, hak wajib pajak atas restitusi tersebut harus segera dipenuhi sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.
Pendekatan berbasis risiko dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih tertahan.
Percepatan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki arus kas dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan kepastian pengembalian dana untuk menjaga kelancaran operasional dan kegiatan usahanya.
Ning mengatakan, apabila telah terbukti terjadi kelebihan pembayaran pajak, pemerintah harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wajib pajak sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan. Pengembalian tersebut merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan restitusi bukan berarti mengurangi kewenangan negara untuk menguji kebenaran permohonan pengembalian pajak.
“Percepatan bukan berarti mengurangi hak negara untuk menguji restitusi yang tidak benar. Percepatan berarti menghilangkan tahapan yang tidak diperlukan, memanfaatkan data yang sudah tersedia, dan memusatkan pemeriksaan pada aspek-aspek yang benar-benar berisiko,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan restitusi berbasis risiko diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hak wajib pajak dan perlindungan penerimaan negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!