Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kesejahteraan Buruh dan Produktivitas Jadi Dua Sisi Kebijakan Ketenagakerjaan

📅 Rabu, 21 Okt 2026, 18:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kesejahteraan Buruh dan Produktivitas Jadi Dua Sisi Kebijakan Ketenagakerjaan Doc: ANTARA/ Maulana Surya.
Ket. Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik Sari Warna Solo, Jawa Tengah.

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga produktivitas hingga kesejahteraan pekerja, termasuk soal skema upah yang ideal bagi pekerja dan dunia usaha.

“Kami berharap dengan adanya UU Ketenagakerjaan yang baru, kita harapkan bahwa produktivitas tenaga kerja kita harus semakin meningkat (seiring peningkatan upah minimum),” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10).

Lebih lanjut, Sarman mengatakan dunia usaha tidak hanya mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja seiring dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), tapi juga transformasi budaya kerja.

“Yang kedua adalah bagaimana supaya sumber daya manusia pekerja kita ini diperbaiki dari sisi disiplin, dari sisi budaya kerja, dari sisi tanggung jawab, dari sisi kontribusi. Itu harus memiliki perbaikan,” ujar dia.

Selain itu, Sarman mengatakan dunia usaha dan industri juga mendorong pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memperluas akses sertifikasi kompetensi bagi masyarakat.

Menurut dia, hal tersebut tidak hanya membantu masyarakat dalam mengakses pasar kerja, tapi juga sekaligus membantu dunia usaha dan industri mendapatkan talenta dengan kompetensi yang relevan dan dibutuhkan.

“Kemudian juga bagaimana supaya agar tenaga kerja kita ini juga betul-betul memiliki sertifikasi yang sudah berstandar,” kata Sarman.

“Sehingga memang lebih banyak yang sudah sertifikasi, maka mereka juga akan memiliki kualitas kerja yang lebih baik dan tentu juga akan disesuaikan dengan tingkat pendapatan dan gaji mereka dalam hal ini,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, Sarman turut menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait upah minimum regional (UMR) tahun 2027 agar bisa naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.

Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Kita menunggu kira-kira regulasinya akan disusun oleh pemerintah melalui UU (Ketenagakerjaan) yang baru ini, atau mungkin rumus (lain) yang harus kita pakai sehingga kita menemukan suatu angka kenaikan UMP yang bijak, angka UMP yang dapat diterima oleh pekerja tapi tidak memberatkan dunia usaha,” kata Sarman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Strava Catat 33 Persen Akti...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.