Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Upah 2027 Belum Berubah, Kemnaker Pertahankan Acuan Regulasi

📅 Rabu, 21 Okt 2026, 18:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Upah 2027 Belum Berubah, Kemnaker Pertahankan Acuan Regulasi Doc: ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putra.
Ket. Ilustrasi - Suasana aktivitas pekerja memproduksi pakaian jadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10).

Adapun dalam PP No. 49 Tahun 2025, rentang nilai indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5-0,9.

Formula dasar penghitungan penyesuaian upah minimum dalam peraturan tersebut juga tetap menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Dhatun mengatakan, kebutuhan hidup layak (KHL) masih menjadi aspek penting dalam penetapan upah minimum setiap tahunnya.

“Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,” ujar dia.

Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor168/PUU-XXI/2023, Dhatun mengatakan KHL tidak diperhitungkan secara langsung dalam formula penyesuaian upah minimum, tapi tetap menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penentuan indeks tertentu.

“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas,” jelas dia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 dapat naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.

Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dhatun mengatakan, Kemnaker menghormati aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh terkait usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Ia menilai, aspirasi tersebut merupakan bagian penting dari dialog sosial.

“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ujarnya lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Strava Catat 33 Persen Akti...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.