Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui Hubungan Kemitraan ‎

📅 Rabu, 07 Okt 2026, 19:50 WIB | Oleh:
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui Hubungan Kemitraan ‎ Doc: Dok. Istimewa

‎JAKARTA – Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR mengakui hubungan kemitraan. ‎Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi PKS, Netty Prasetiyani mengatakan, pengaturan tersebut dimasukkan dalam bab khusus mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu.
‎
‎“Pada bab tersebut dijelaskan bahwa hubungan pekerjaan tertentu ini dilaksanakan oleh para pihak dengan kemitraan dan juga sebagiannya bisa dilakukan dengan menggunakan platform digital,” ujar Netty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
‎
‎Netty menjelaskan, pengaturan itu disusun setelah DPR mendengar pandangan dari asosiasi, kelompok pekerja, hingga komunitas pengemudi transportasi online dalam sejumlah rapat dengar pendapat umum. Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah keinginan sebagian pengemudi untuk mempertahankan hubungan kemitraan.
 
Menurut Netty, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk menjadi payung hukum untuk memastikan adanya pelindungan bagi pihak yang menjalankan pekerjaan dalam pola kemitraan.
‎
Netty mengatakan, pengaturan lebih lanjut mengenai status kemitraan dan karakteristik pekerjaannya akan dimuat dalam undang-undang lain. Aspek tersebut mencakup fleksibilitas hingga batas usia.
‎
‎“Untuk memastikan status mereka itu sebagai mitra, kemudian detailnya seperti apa, fleksibilitasnya seperti apa, batasan umurnya seperti apa, itu semua diatur di undang-undang yang lain,” ujarnya.
‎
‎Sebagian pengemudi, misalnya, juga tidak ingin terikat hanya kepada satu perusahaan atau satu aplikasi.
‎
‎“Mereka tetap bertahan dalam skema kemitraan karena mereka tidak ingin peluang mereka itu dibatasi dalam satu perusahaan atau dalam satu jenis usaha. Mereka ingin memiliki beberapa akun dalam aplikasi platform digital ini,” tambah Netty.
 
Aspirasi mengenai pelindungan dan fleksibilitas kerja juga disampaikan Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO) dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen pada hari yang sama. FKPO merupakan salah satu kelompok pengemudi yang mendukung keberlanjutan status kemitraan dengan pertimbangan fleksibilitas kerja.
 
Melalui unggahan di media sosial, Dasco mengatakan pertemuan itu membahas kesejahteraan, status kemitraan, kepastian regulasi, serta pelindungan pengemudi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
 
“Masukan ini menjadi bekal bagi kami untuk menindaklanjuti persoalan pengemudi ojek online bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi,” tulis Dasco.
 
DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). Regulasi tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
Advertisement
Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027

Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027

07 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.