Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejar Iklim Usaha, Restitusi Pajak Harus Berbasis Risiko

📅 Rabu, 21 Okt 2026, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejar Iklim Usaha, Restitusi Pajak Harus Berbasis Risiko Doc: ANTARA/ HO-DJP Papua
Ket. Ilustrasi - Salah satu petugas Pajak di Papua saat melakukan asistensi aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi pada pelaku usaha di Kota Jayapura.

JAKARTA – Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI) Ning Rahayu menilai, pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak diperlukan untuk menjaga iklim usaha dan penerimaan negara.

“Pendekatan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Ning dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10).

Ia menilai, proses pemeriksaan restitusi pajak, apa pun nomenklatur atau mekanisme yang digunakan, harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhan masing-masing wajib pajak.

“Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya,” ujar Ning.

Sebaliknya, terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi atau rekam jejak kepatuhan yang kurang baik, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran permohonan restitusi.

Ning menilai, pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan restitusi tidak memperlakukan seluruh wajib pajak dengan cara yang sama, tanpa mempertimbangkan profil risiko dan kepatuhannya.

Apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan, hak wajib pajak atas restitusi tersebut harus segera dipenuhi sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.

Pendekatan berbasis risiko dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih tertahan.

Percepatan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki arus kas dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan kepastian pengembalian dana untuk menjaga kelancaran operasional dan kegiatan usahanya.

Ning mengatakan, apabila telah terbukti terjadi kelebihan pembayaran pajak, pemerintah harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wajib pajak sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan. Pengembalian tersebut merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan restitusi bukan berarti mengurangi kewenangan negara untuk menguji kebenaran permohonan pengembalian pajak.

“Percepatan bukan berarti mengurangi hak negara untuk menguji restitusi yang tidak benar. Percepatan berarti menghilangkan tahapan yang tidak diperlukan, memanfaatkan data yang sudah tersedia, dan memusatkan pemeriksaan pada aspek-aspek yang benar-benar berisiko,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan restitusi berbasis risiko diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hak wajib pajak dan perlindungan penerimaan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.