Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, DPR Dukung Kapolri Usut Keterlibatan Pihak Asing Dalam Kasus Karhutla
📅 Rabu, 21 Okt 2026, 10:08 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto/HO Komisi IV DPR
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendukung dan siap mengawal langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurutnya, dalam pengusutan ini, Polri tidak boleh berhenti pada pengungkapan dugaan keterlibatan entitas asing, tapi harus menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan memastikan setiap korporasi yang terbukti melanggar hukum menerima sanksi setimpal.
“Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata Robert dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menekankan, langkah hukum ini menjadi sangat krusial mengingat masifnya penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh entitas asing yang mencapai jutaan hektare.
Menanggapi kasus karhutla ini, Robert mengingatkan, keuntungan ekonomi dari investasi tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hukum dan merusak lingkungan Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan," tegasnya.
Robert menyoroti besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing di Indonesia. Mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024, investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional, terutama melalui kelompok korporasi regional asal Malaysia dan Singapura.
Data Kementerian Investasi/BKPM juga menunjukkan besarnya aliran modal asing ke sektor pertanian. Investor asal Singapura disebut menguasai 53,7 persen dan Malaysia 15,8 persen dari dengan sebaran kebun sawit wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sementara itu, realisasi penanaman modal asing di sektor pertanian pada periode 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar Amerika.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun investasi pada hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 disebut telah menembus Rp 44,4 triliun.
Ia berpandangan, keterbukaan iklim investasi sejatinya tidak boleh mengorbankan kedaulatan hukum dan kelestarian lingkungan hidup nasional. Pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar demi menekan biaya operasional merupakan pelanggaran berat yang memicu krisis ekologis, kabut asap lintas batas, serta penderitaan bagi masyarakat sekitar.
"Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati," ujarnya.
"Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas: cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)-nya, lalu proses pidana pengurusnya," sambungnya.
Di sisi lain, Robert mendorong adanya transparansi dalam penyidikan karhutla.
"Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!