Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Perketat Transparansi Pinjaman Online

📅 Selasa, 13 Okt 2026, 15:21 WIB | Oleh:
OJK Perketat Transparansi Pinjaman Online Doc: ojk.go.id

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk memastikan transparansi biaya dan kewajiban pembayaran kepada peminjam. Penyelenggara wajib menyampaikan informasi tersebut secara jelas sebelum peminjam (borrower) menyetujui pendanaan, dengan sanksi menanti jika ditemukan pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan struktur pembayaran yang diterapkan penyelenggara diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan. Namun, seluruh informasi terkait struktur pembayaran tersebut harus disampaikan secara transparan kepada peminjam.

“Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan. Serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia, Selasa (13/10).

Agusman menjelaskan OJK telah memperkuat pengawasan penyampaian informasi oleh penyelenggara pindar melalui Surat Nomor S-299/PL.12/2026. Kebijakan ini memperkuat ketentuan transparansi yang sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi sektor jasa keuangan.

Ketentuan tersebut mencakup Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT). Selain itu, terdapat POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025.

Melalui penguatan kebijakan tersebut, OJK meminta penyelenggara pindar memastikan informasi pendanaan tersedia, mudah dibaca, dan dipahami peminjam. Langkah ini bertujuan agar peminjam mengetahui biaya serta kewajiban pembayaran sebelum menyetujui transaksi.

Agusman menegaskan, implementasi ketentuan transparansi tersebut akan dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara pindar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan informasi tidak sekadar tersedia, tetapi juga disampaikan dengan cara yang mudah dipahami peminjam sebelum transaksi disetujui.

Ia menambahkan, OJK akan meminta penyelenggara pindar memperbaiki praktik penyampaian informasi apabila ditemukan ketidaktransparanan. Penyelenggara juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Nasional
OJK Perketat Transparansi P...
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.