Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerebek Karimunjawa! KKP Segel 7,7 Hektare Tambak Udang Ilegal

📅 Selasa, 13 Okt 2026, 15:44 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Gerebek Karimunjawa! KKP Segel 7,7 Hektare Tambak Udang Ilegal Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi budidaya udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar aturan perizinan

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi budidaya udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar aturan perizinan. Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat mengenai masih beroperasinya sejumlah lokasi budidaya udang meski melanggar aturan.

Penyegelan dilakukan oleh tim Stasiun PSDKP Cilacap yang merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Minggu (11/10). Aksi pengawasan itu turut disaksikan oleh Camat Karimunjawa dan perwakilan pelaku usaha.

“Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Selasa (13/10).

Setiap kegiatan usaha perikanan, sambung Menteri Trenggono, termasuk kegiatan budidaya, harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas budidaya berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan masyarakat nelayan maupun ekosistem perikanan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menambahkan, bahwa pengawasan terhadap kegiatan tambak di Karimunjawa dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan mandat pengawasan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data hasil pengawasan serta validasi dengan Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan total luas sekitar 42 hektare di Pulau Karimunjawa telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.

“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” jelas Ipunk.

Ipunk menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur penyelenggaraan kegiatan perikanan, termasuk budidaya, dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Selain ketentuan perikanan, keberadaan kegiatan tambak di sejumlah lokasi di Karimunjawa juga perlu memperhatikan ketentuan tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, wilayah Karimunjawa tidak untuk kegiatan budidaya udang. 

“Sesuai arahan Pak Menteri, kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipunk. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.