Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
📅 Senin, 12 Okt 2026, 15:30 WIB | Oleh: SujarPEKANBARU -- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Senin ini, setelah pada pekan lalu diberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring akibat kondisi kabut asap.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Senin, mengatakan kebijakan ini tetap disertai sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara akibat asap.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/43/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
"Keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka diambil berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Kota Pekanbaru yang semakin membaik," katanya.
Meski demikian, katanya, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Dinas Pendidikan mengatur agar seluruh kegiatan dilaksanakan di dalam kelas.
Aktivitas di luar ruangan diminta dibatasi untuk mengurangi risiko paparan udara yang dapat mengganggu kesehatan.
Selain itu, sekolah diminta melakukan pemantauan kesehatan peserta didik setiap hari selama pembelajaran tatap muka berlangsung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perhatian khusus juga diberikan kepada murid yang rentan terhadap gangguan kesehatan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Bagi murid dengan kondisi tersebut, sekolah diminta memberikan kelonggaran dan perhatian khusus.
"Apabila kondisi kesehatannya terganggu, murid diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah," ujarnya.
Surat edaran tersebut juga mengimbau sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru agar menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan turut memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah pengamanan apabila kualitas udara mendadak memburuk.
Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, atau pengalihan pembelajaran PJJ.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!