Kebutuhan Armada Nasional Capai 15.105 Kapal hingga 2029, Indonesia Masih Kekurangan 9.613 Kapal
Rabu, 07 Okt 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisUpaya tersebut juga mencakup peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia serta harmonisasi proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
“Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun,” tutur Dudy.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap kebutuhan armada nasional semakin selaras dengan kemampuan industri dalam negeri sehingga penguatan industri perkapalan tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor maritim, tetapi juga memperluas manfaat transportasi laut bagi masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!