Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Jaringan Advokat Tolak Peningkatan Kekayaan Tak Wajar Masuk RUU Perampasan Aset, Alasannya Ini

27 Selasa, 27 Okt 2026, 13:10 WIB | Oleh:
Jaringan Advokat Tolak Peningkatan Kekayaan Tak Wajar Masuk RUU Perampasan Aset, Alasannya Ini Jaringan Advokat Tolak Peningkatan Kekayaan Tak Wajar Masuk RUU Perampasan Aset, Alasannya Ini Doc: antara foto
Ket. Rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10).

JAKARTA - Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menyatakan penolakan terhadap pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Perwakilan JAMAK Yupen Hadi menjelaskan penolakan itu didasari oleh tiga hal, yakni konstitusi dan hak asasi manusia, sistematika ekosistem hukum dan asas legalitas, serta realitas transnasional.

"Ini kami kira posisi yang jelas bahwa kita pro pada pemberantasan korupsi, tapi pada pemberantasan korupsi yang desainnya juga harus jelas," kata Yupen saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10).

Berkaitan dengan hak asasi manusia, dia menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa hak pribadi seseorang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Kemudian Pasal 28D ayat (1) juga mengatur jaminan kepastian hukum harus didapat secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Artinya dua pasal ini berkemungkinan besar akan ditabrak habis-habisan oleh illicit enrichment ini, di mana setiap hak milik itu kemudian langsung di dibuktikan dengan pembuktian terbalik, maka seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya," katanya.

Selain itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mengedepankan kepastian hukum yang adil. Dia menilai penggunaan mekanisme pembuktian terbalik harus digunakan untuk hal tertentu saja, tidak pada semua keadaan.

"Bahaya pergeseran asas praduga tak bersalah dan due process of law ini juga yang oleh konstitusi kita ini sudah dijamin, yang kemungkinan besar ini akan diacak-acak oleh habis-habisan oleh illicit enrichment ini," ucap Yupen.

Biasanya, kata dia, alur proses hukum itu dimulai dari pembuktian, pembelaan terdakwa, dan penilaian hakim. Namun jika mekanisme illicit enrichment diterapkan, menurut dia, setiap ada selisih harta, maka terdakwa harus dipaksa membuktikan seluruh asal usulnya.

"Kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana," katanya.

Menurut dia, ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan harta hasil tindak pidana. Dia menilai tidak sedikit orang yang hartanya bertambah tiba-tiba, tetapi belum tentu dari hasil tindak pidana.

"Hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak, tetapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suudzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
BGN Mulai Uji Coba MBG Pras...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Harry Kane Menangkan Ballon d'Or 2026, Begini Kisah di Balik Kesuksesannya

Harry Kane Menangkan Ballon d'Or 2026, Begini Kisah di Balik Kesuksesannya

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.