Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Catat Tanggalnya! Operasi Patuh Progo 2026 Digelar Polda DIY, Incar Balap Liar hingga Knalpot Brong

26 Senin, 26 Okt 2026, 18:59 WIB | Oleh:
Catat Tanggalnya! Operasi Patuh Progo 2026 Digelar Polda DIY, Incar Balap Liar hingga Knalpot Brong Catat Tanggalnya! Operasi Patuh Progo 2026 Digelar Polda DIY, Incar Balap Liar hingga Knalpot Brong Doc: NTARA/HO-Humas Polda DIY
Ket. Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026 di halaman Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/10). A

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan (laka) lalu lintas (lantas).

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda DIY.

"Kami mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan'," kata Langgeng saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026 di halaman Mapolda DIY, Senin (26/10).

Ia mengatakan keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat agar jumlah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

"Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan refleksi budaya bangsa serta tingkat modernitas masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan operasi tersebut menggunakan pola preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen melalui pendekatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

"Demi terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjadikan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya," katanya.

Polda DIY menetapkan 12 jenis pelanggaran sebagai prioritas, di antaranya balap liar, penggunaan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melawan arus, menerobos lampu merah, melanggar marka dan rambu lalu lintas, melebihi batas kecepatan, serta berboncengan melebihi ketentuan.

"Pelanggaran lainnya, yakni parkir di tempat terlarang, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai," ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi, Langgeng juga meminta jajaran kepolisian menjadi teladan dalam berlalu lintas serta memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan adaptif.

"Jadilah sebagai role model perekat bangsa," katanya.

Ia menambahkan, Operasi Patuh Progo pada 2025 mencatat 25.497 pelanggaran, yang terdiri atas 13.069 penindakan berupa tilang dan 12.428 teguran. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.