DPRD DKI Usul Revisi UU DKJ soal Rasio Representasi Dewan
📅 Minggu, 04 Okt 2026, 17:40 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohBob menilai pembahasan revisi UU DKJ tidak hanya berkaitan dengan jumlah kursi DPRD, tetapi juga perlu mempertimbangkan perkembangan sistem pemerintahan dan politik di tingkat kota. Jika terdapat perubahan struktur pemerintahan di tingkat kota, hal tersebut juga perlu diperhitungkan dalam melihat desain kelembagaan pemerintahan Jakarta secara keseluruhan.
"Bila mana ada yang namanya DPRD kota, maka juga akan dimungkinkan atau niscaya kembali hadirnya walikota atau walikota madya yang kepemimpinannya dipilih langsung oleh rakyat," jelas Bob.
Karena itu, Bob menegaskan pembahasan revisi UU DKJ perlu melihat persoalan secara lebih luas dan tidak hanya berfokus pada jumlah kursi DPRD. Menurutnya, perubahan pengaturan kelembagaan di Jakarta juga harus dipertimbangkan dalam pembahasan revisi tersebut.
Setelah pertemuan tersebut, proses selanjutnya akan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi untuk menentukan tahapan pengusulan revisi UU DKJ dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2027. DPRD DKI Jakarta berharap revisi tersebut dapat menjadi ruang untuk menyempurnakan pengaturan representasi politik di Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian, penyerapan aspirasi masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Jakarta sebagai ibu kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!