DPRD DKI Usul Revisi UU DKJ soal Rasio Representasi Dewan
📅 Minggu, 04 Okt 2026, 17:40 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyampaikan aspirasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2027. Salah satu usulan yang disampaikan yakni RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan usulan revisi tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan dan karakteristik Jakarta dapat terakomodasi dalam regulasi yang mengatur Provinsi DKJ. Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni perubahan Pasal 11 ayat 3.
"Khususnya perubahan Pasal 11 ayat 3," ujar Suhud, Jumat (2/10).
Suhud menjelaskan, usulan tersebut salah satunya dilatarbelakangi kebutuhan menjaga rasio representasi antara anggota DPRD dengan jumlah penduduk Jakarta. Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi, tetapi berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut jumlahnya berpotensi turun menjadi 85 kursi.
Sebelumnya, pengaturan kekhususan Jakarta dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 memungkinkan jumlah anggota DPRD mencapai 125 persen dari jumlah maksimal berdasarkan kategori jumlah penduduk. Ketentuan tersebut berkaitan dengan karakteristik Jakarta yang tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten atau kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perubahan jumlah kursi DPRD tersebut dinilai dapat berpengaruh langsung terhadap rasio representasi masyarakat Jakarta. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena setiap anggota DPRD DKI harus menampung aspirasi masyarakat dalam jumlah yang besar.
"Jakarta itu, satu anggota dewan harus menampung aspirasi sampai 100 ribu warga," kata Suhud.
Menurut Suhud, kondisi tersebut dapat memengaruhi optimalisasi penyerapan aspirasi masyarakat. Karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu menjaga representasi masyarakat di DPRD tetap proporsional dengan jumlah penduduk.
"Nah, saya kira ini problem. Sehingga terjadi bottleneck terhadap aspirasi warga," ucap Suhud.
Ia berharap pembahasan revisi UU DKJ nantinya dapat menghasilkan rasio representasi yang lebih ideal. Dengan rasio tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan dapat diserap dan ditindaklanjuti secara lebih optimal.
"Ini kita usulkan agar rasio representasi itu bisa ideal dan aspirasi warga itu bisa ditampung dengan cepat," tutur dia.
DPRD DKI Jakarta masih mengkaji angka rasio representasi yang dinilai tepat untuk diterapkan. Perbandingan dengan kondisi di provinsi lain menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam kajian tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta perlu dilihat berdasarkan rasio antara jumlah penduduk atau pemilih dengan jumlah kursi yang tersedia. Menurut dia, jumlah masyarakat yang direpresentasikan oleh setiap anggota DPRD DKI saat ini cukup besar sehingga perlu menjadi bagian dari pembahasan revisi UU DKJ.
"Setelah kami menghitung, kuota per satu kursi itu sangat besar sekali," kata Bob Hasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!