Pertalite Diduga Disalahgunakan di Kaltara, Polda Pastikan Penyidikan Berlanjut
📅 Selasa, 29 Sep 2026, 02:46 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoTANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melanjutkan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga akan dibawa dari Kabupaten Bulungan menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, untuk dijual kembali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan di Tanjung Selor, Senin, mengatakan dua orang berinisial Y (24) dan A (71) beserta barang bukti telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk penanganan lebih lanjut.
"Unit Reserse Mobil Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum, Minggu (27/9) sekitar pukul 11.00 WITA melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi," katanya.
Gelar perkara dan penyerahan tersebut dilakukan di Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Menurut Yudhistira, polisi mengamankan 18 jeriken, terdiri atas 17 jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken kosong.
Sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite. Polisi juga mengamankan dua jeriken berkapasitas 20 liter, masing-masing satu dalam keadaan kosong dan satu berisi Pertalite.
Selain itu, polisi menyita satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik bernomor polisi KT 1442 GM yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
"Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan cara memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Perkara tersebut berawal ketika Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan Y dan A bersama 18 jeriken di wilayah Kabupaten Bulungan pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 17.40 WITA.
Sebanyak 17 jeriken berisi Pertalite tersebut diduga hendak dibawa dari Bulungan menuju Kabupaten Berau.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga Pertalite tersebut diperoleh dari pengetap atau penimbun di Bulungan dan akan dijual kembali di Berau dengan harga lebih tinggi.
Penyidik juga masih menelusuri asal Pertalite serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pengangkutannya.
Polisi memproses perkara tersebut dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Yudhistira mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai dengan ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!