Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Pekerja Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Asbes dan Silika ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang.

📅 Senin, 28 Sep 2026, 18:55 WIB | Oleh:

20260928185415_01_-Persiapan-Korban-PAK-Laporan.jpeg

“Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang telah berhenti bekerja selama bertahun-tahun tetap dapat mengalami atau baru mengetahui adanya penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes pada masa lalu.

Karakteristik tersebut membuat kasus para mantan pekerja perlu ditelusuri secara serius. Tidak adanya keluhan ketika masih bekerja tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seorang pekerja terbebas dari dampak kesehatan akibat paparan asbes.

Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia, Surya Ferdian menilai bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan kondisi ketika seseorang masih aktif bekerja. Penyakit akibat kerja seringkali memiliki masa laten sehingga dampaknya baru diketahui setelah hubungan kerja berakhir.

“Memanusiakan pekerja itu bukan hanya disaat mereka bekerja, tapi juga setelah mereka selesai bekerja. Selama perusahaan berdiri ada sumbangan kesehatan pekerja di dalam setiap keuntungan perusahaan dan pajak yang dibayarkan. Karena itu, mereka berhak dijamin kesehatannya setelah selesai bekerja”

Masa Klaim JKK Dinilai Menjadi Tantangan bagi Penyakit dengan Masa Laten Panjang

LION Indonesia juga menyampaikan kritik terhadap ketentuan mengenai batas waktu manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi mantan pekerja sebagaimana dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

“Saat ini aturan Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa didapatkan oleh mantan pekerja yang di-PHK kurang dari tiga tahun. Ini pengabaian secara sengaja terhadap penyakit laten seperti asbestosis dan lainnya yang muncul akibat kerja. Mengabaikan kondisi demikian adalah pelanggaran HAM. Apalagi ada iuran BPJS yang terus dibayar pekerja selama mereka bekerja. Harus ada solusi yang bermanfaat besar bagi para pekerja dan mantan.” ujar Surya.

Koordinator Indonesia Ban Asbestos Network (INABAN), Darisman, menilai kasus yang dialami para mantan pekerja menunjukkan bahwa dampak buruk paparan asbes dapat berlangsung dalam jangka panjang.

“Semua jenis asbestos sudah diketahui sebagai bahan B3 dan bersifat karsinogenik, termasuk chrysotile. WHO menyatakan bahwa cara paling efektif untuk menghilangkan penyakit akibat asbestos adalah menghentikan penggunaan seluruh jenis asbestos dan menggantinya dengan bahan yang lebih aman,” tegas Darisman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Luar Negeri
Warga Swiss Memilih Tetap N...
Advertisement
Gol Dianulir Hingga Kartu Merah Thom Haye, Indonesia Dipaksa Main 10 Pemain Lawan Malaysia

Gol Dianulir Hingga Kartu Merah Thom Haye, Indonesia Dipaksa Main 10 Pemain Lawan Malaysia

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.