Mantan Pekerja Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Asbes dan Silika ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang.
📅 Senin, 28 Sep 2026, 18:55 WIB | Oleh: Yebdi TrismarBelasan mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya para mantan pekerja untuk mendapatkan perlindungan negara sekaligus kepastian atas hak-hak mereka sebagai pekerja yang diduga mengalami penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan paparan asbes. “Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya.
Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujar Subono, S.H., dari Legal Information and Advocacy Network (LBH LION), selaku kuasa hukum para mantan pekerja.
Kasus ini menjadi perhatian karena menjadi tambahan atas 10 korban penyakit akibat asbes sebelumnya. Sepanjang lebih dari 50 tahun asbes telah digunakan di Indonesia namun laporan penyakit akibat asbes masih sangat langka. Peraturan terbaru PP Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, konsisten memasukkan penyakit akibat paparan asbes dalam kategori penyakit akibat kerja.

Tim Advokat Pelaporan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Salah seorang mantan pekerja mengungkapkan bahwa ketika masih bekerja, dirinya bersama rekan-rekannya tidak memahami bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh paparan asbes. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan selama masa kerja juga membuat mereka beranggapan bahwa kondisi kesehatan mereka dalam keadaan baik.
“Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” ujar Agung, salah seorang mantan pekerja yang melakukan pelaporan.
Sebelumnya, para mantan pekerja juga telah melaporkan kasus tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Pelaporan itu merupakan bagian dari upaya memperoleh pengakuan dan perlindungan atas penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan yang pernah mereka lakukan.
Penyakit Akibat Asbes Dapat Muncul Puluhan Tahun Setelah Pajanan
Asbes merupakan bahan yang diketahui bersifat karsinogenik bagi manusia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa seluruh bentuk asbes, termasuk chrysotile, bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, antara lain asbestosis, kanker paru, dan mesothelioma.
Pakar toksikologi okupasi, Dr. Anna Suraya, M.K.K., Sp.Ok., Subsp. ToksiKO (K), Ph.D., menjelaskan bahwa salah satu karakteristik penyakit akibat paparan asbes adalah masa laten yang panjang. Artinya, penyakit tidak selalu muncul ketika seseorang masih bekerja atau segera setelah mengalami paparan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!