Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Temuan Mengejutkan, 400 Ribu Data Haji Invalid Dibersihkan, Masa Tunggu Langsung Pangkas Jadi 14 Tahun

📅 Senin, 28 Sep 2026, 20:40 WIB | Oleh:
Temuan Mengejutkan, 400 Ribu Data Haji Invalid Dibersihkan, Masa Tunggu Langsung Pangkas Jadi 14 Tahun Doc: ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Ket. Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9).

BALI - Kementerian Haji dan Umrah berhasil memangkas perhitungan masa tunggu faktual keberangkatan jemaah haji Indonesia menjadi rata-rata 14 tahun usai membersihkan sekitar 400.000 data tidak valid dari total 5,7 juta pendaftar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin, mengatakan validasi data tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penghitungan antrean haji.

"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9).

Setelah validasi tersebut, kata dia, Kementerian Haji dan Umrah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jamaah yang masuk dalam antrean.

"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujarnya.

Dahnil mengatakan masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula sehingga rata-rata antrean secara administratif menjadi 26 tahun.

"Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," katanya.

Presiden Prabowo, menurut Dahnil, meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jamaah.

Pemerintah juga akan terus melakukan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi masa tunggu yang diterima calon jamaah semakin akurat.

Sebelumnya, Dahnil pada Juni 2026 telah menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berkisar 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif saat itu masa tunggu mencapai 26 tahun.

Ia ketika itu mengatakan mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.

Validasi terhadap 5,7 juta data jamaah tersebut kini memberikan dasar penghitungan lebih lanjut mengenai antrean faktual, dengan sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Gol Dianulir Hingga Kartu Merah Thom Haye, Indonesia Dipaksa Main 10 Pemain Lawan Malaysia

Gol Dianulir Hingga Kartu Merah Thom Haye, Indonesia Dipaksa Main 10 Pemain Lawan Malaysia

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.