Imigrasi Berencana Pidanakan WNA Terkait Perburuan Penyu Raja Ampat
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 10:50 WIB | Oleh: Tim PenulisWS sebelumnya diamankan Imigrasi Makassar setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat meminta pencegahan keberangkatannya ke luar negeri agar proses penegakan hukum dapat dilakukan.
Hendarsam pada Selasa (15/9) juga telah menegaskan WNA yang melanggar aturan di Indonesia, terlebih merusak dan mengganggu kelestarian alam serta satwa, harus mendapatkan sanksi setimpal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!