Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Dalami Keterkaitan Summarecon Agung dalam OTT Dirjen ATR/BPN.

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 10:52 WIB | Oleh:
KPK Dalami Keterkaitan Summarecon Agung dalam OTT Dirjen ATR/BPN. Doc: Antara Foto
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung Tbk terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dua kepala Kantor Pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perusahaan tersebut diduga terkait OTT tersebut dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ketika ditanya apakah ada petinggi Summarecon yang terjerat dalam OTT tersebut, Budi mengatakan KPK akan menyampaikan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.

“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB.

KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK sebut Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi kena OTT ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran petinggi Summarecon dalam OTT tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Tugboat Tenggelam di Bawean, Operasi Pencarian 8 ABK Diperluas

52 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Tugboat Tenggelam di Bawean...

Harga Cabai Rawit Rp93.100/Kg, Telur Ayam Rp29.900/Kg

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp93.100/...
Advertisement
Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.