Pengamat Minta Aset BLBI Segera Dioptimalkan Jadi Penerimaan Negara.
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 06:45 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyarankan agar aset berupa tanah dan bangunan yang telah dikuasai negara dalam penanganan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) perlu segera dioptimalkan atau dikonversi menjadi penerimaan negara.
"Langkah itu diperlukan agar aset tidak kehilangan nilai, sekaligus mengurangi biaya pengelolaan yang harus ditanggung negara," ucap Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Hardjuno mengatakan pengalaman BLBI harus menjadi pelajaran dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset.
Negara, menurut dia, harus transparan ketika membayar kewajibannya, tegas ketika menagih hak negara, dan tetap tunduk pada proses hukum dalam melakukan pemulihan aset.
Ia menilai penyelesaian BLBI tidak cukup diukur dari klaim lunasnya kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI).
Pemerintah, kata dia, juga harus menunjukkan perkembangan pemulihan hak tagih negara dan memberikan penjelasan mengenai kelanjutan beban bunga obligasi rekap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mantan Staf Ahli Utama Panitia Khusus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu mengatakan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah setelah mengumumkan pelunasan tersebut.
Pertama, penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Kedua, nasib pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun membebani APBN.
Pemerintah sebelumnya menyebut telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada BI pada 24 Agustus 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.
Pemerintah juga menegaskan pelunasan kewajiban kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Penagihan tetap dilanjutkan karena kewajiban obligor dan debitur kepada negara merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban pemerintah kepada BI.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Oktober 2024, Satgas BLBI telah memperoleh aset senilai Rp39,32 triliun atau sekitar 35,6 persen dari target penanganan hak tagih sebesar Rp110,45 triliun.
Berdasarkan posisi tersebut, Hardjuno menyebut masih terdapat selisih sekitar Rp71,13 triliun dari target hak tagih yang belum dipulihkan.
"Angka ini menunjukkan persoalan pengembalian hak negara belum dapat dianggap selesai hanya karena kewajiban pemerintah kepada BI telah dilunasi," tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!