PLTS Paling Diminati Investor, Insentif Perlu Diperkuat
📅 Jumat, 11 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPenguatan insentif, kepastian regulasi, dan kemudahan investasi menjadi kunci mempercepat pengembangan energi surya dan transisi energi nasional.
Jakarta - Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menjadi proyek yang paling diminati investor di sektor energi baru dan terbarukan (EBT). Tingginya minat tersebut dinilai perlu diikuti dengan penguatan kepastian regulasi, insentif, serta kemudahan investasi untuk mempercepat pengembangan energi bersih di Indonesia.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan minat investasi pada tenaga surya terus berkembang seiring dengan semakin efisiennya teknologi di industri EBT.
“Sejauh ini masih solar, solar panel, PLTS itu yang teknologinya sudah mulai berkembang dan banyak investornya. Kalau untuk yang lainnya seperti yang konvensional kan air dan sebagainya,” kata Dendy, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.
Menurut Dendy, PLTS masih menjadi salah satu proyek andalan untuk mendukung pencapaian target bauran energi nasional, di samping pemanfaatan gas alam. Oleh karena itu, diperlukan insentif untuk menarik lebih banyak investor menanamkan modal pada proyek tersebut.
Dari sisi pelaku usaha, minat terhadap energi terbarukan juga dinilai sudah cukup tinggi. Division Head of Smart-Eco Industrial Park Development Kawasan Industri KIIC Haris Arianto mengatakan sejumlah perusahaan bahkan telah menunggu kesempatan untuk mengadopsi energi hijau.
“Banyak perusahaan ingin sekali menerapkan energi terbarukan di dalam perusahaannya, sekarang ini waiting list,” ujarnya.
Menurut Haris, salah satu pemanfaatan EBT yang telah dilakukan sejumlah perusahaan di kawasan industri adalah pemasangan PLTS atap atau solar rooftop. Namun, pemasangan PLTS membutuhkan belanja modal (capital expenditure/capex) yang cukup besar sehingga dukungan insentif diperlukan untuk mempercepat keputusan investasi.
“Insentif-insentif ini mungkin bisa didapat oleh para pelaku usaha yang memang sudah melakukan atau mengimplementasikan energi terbarukan di dalam perusahaannya,” kata Haris.
Selain persoalan investasi, Haris menyoroti mekanisme dan kuota pemasangan PLTS yang masih menjadi tantangan bagi perusahaan. KIIC juga berkoordinasi dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) untuk mendata kebutuhan PLTS dari para pengelola kawasan industri.
Haris mengatakan kemudahan akses terhadap energi terbarukan, insentif, dan kepastian mekanisme investasi dibutuhkan untuk mempercepat transformasi kawasan industri menuju konsep eco-industrial park sekaligus mendukung target dekarbonisasi perusahaan.
Kepastian Regulasi
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komersialisasi dan Transportasi Minyak dan Gas Bumi Satya Hangga Yudha Widya mengatakan kehadiran Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET) diharapkan dapat mempercepat pencapaian target transisi energi nasional.
“Kehadiran UU EBET diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi dan investasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencapai target transisi energi nasional,” sebutnya di Jakarta, Kamis (10/9).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!