Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa

📅 Jumat, 11 Sep 2026, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa Doc: Antara
Ket. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa.

Menurut Khozin, usulan tersebut tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang memadai. Ia menilai persoalan fiskal juga tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa melalui proses Pilkades secara langsung.

"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin di Jakarta, Jumat (11/9).

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini tidak terdapat keadaan darurat atau force majeure yang dapat menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades, terlebih hingga meniadakannya. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Khozin menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan juga berpotensi memicu dinamika di tingkat desa. Menurut dia, pemilihan kepala desa secara berkala merupakan mekanisme formal untuk menampung dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” katanya.

Meski demikian, Khozin mengatakan DPR akan mengkaji dan menelaah aspirasi yang disampaikan oleh para kepala desa terkait keberlanjutan masa jabatan tersebut.

Tanpa Pilkades

Sebelumnya, dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9), Ketua Umum Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.

Menurut dia, perkumpulannya juga meminta agar kepala desa petahana diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu melaksanakan Pilkades dalam periode tertentu. Namun, skema tersebut tetap harus memiliki batas waktu yang jelas dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah menerima dan menampung aspirasi para kepala desa tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Dasco menyebut para kepala desa juga menyampaikan masukan mengenai hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.

Menurut Dasco, salah satu aspirasi berkaitan dengan waktu pelaksanaan Pilkades, terutama dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dinamika yang terjadi di masyarakat desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pergelaran wayang kulit dalang perempuan

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Rona
Pergelaran wayang kulit dal...
Megapolitan
Pemugaran Rumah Raden Saleh...
Ekonomi
Indeks keyakinan konsumen A...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.