DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
📅 Jumat, 11 Sep 2026, 15:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPara kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ menyebut sekitar 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan pada 2027 hingga 2029. Mereka mengusulkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu dengan batas waktu yang jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!