Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk Tujuh WNA Sindikat Judol Internasional
📅 Kamis, 10 Sep 2026, 17:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatDalam menjalankan aksinya, ketiga warga negara Vietnam mengaku mendapatkan upah sebesar 20 juta Dong (Rp13,5 juta) per bulannya. Sedangkan untuk dua warga negara Tiongkok berperan sebagai koordinator dan/atau bos mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali.
Adapun keuntungan yang diraup dari praktik judol internasional ini berkisar puluhan hingga ratusan juta Dong per harinya. Petugas juga menemukan indikasi keterlibatan tujuh WNA lainnya yang diketahui dari CCTV apartemen.
"Kami juga sudah menangkap dua WNA dari tujuh WNA di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju kesini, sedangkan lima WNA sebelumnya sudah berada dibuang detensi," kata dia.
Atas dasar atas dasar tersebut, para WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!