Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Integrasi Transportasi, Kemenhub Mulai Bahas RUU Sistranas

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 05:13 WIB | Oleh:
Perkuat Integrasi Transportasi, Kemenhub Mulai Bahas RUU Sistranas Doc: antara foto
Ket. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal di Jakarta, Senin (7/9).

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) melalui Panitia Antarkementerian guna memperkuat integrasi transportasi nasional sebagai landasan hukum penyelenggaraan transportasi yang terpadu.

"Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional melalui Panitia Antarkementerian (PAK)," kata Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal di Jakarta, Senin (7/9).

Tahapan itu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Sistranas yang diprakarsai pemerintah untuk membangun landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem transportasi nasional yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi.

Pembahasan RUU Sistranas diawali dengan Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian yang berlangsung pada 7–9 September 2026.

Kegiatan itu melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas substansi RUU secara komprehensif, mulai dari sistem dan perencanaan transportasi nasional, integrasi jaringan, keselamatan dan pelayanan, sistem logistik, hingga teknologi, lingkungan, sumber daya manusia, pendanaan, dan tata kelola.

Risal mengatakan penyusunan RUU Sistranas dilakukan untuk menjawab tantangan penyelenggaraan transportasi yang masih menghadapi fragmentasi regulasi dan belum terintegrasinya berbagai aspek transportasi nasional secara menyeluruh.

“RUU Sistranas merupakan Umbrella Act dalam bentuk Undang-Undang yang mengakomodasi kebutuhan strategis demand nasional dan global,” ucap Risal.

Menurutnya, sejumlah tantangan yang perlu dijawab, antara lain perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, integrasi antarmoda yang masih terbatas, pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya sinkron, digitalisasi yang berjalan parsial, serta sistem logistik yang belum efisien.

RUU Sistranas diposisikan sebagai Undang-Undang Payung yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional.

RUU itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang sektoral yang telah ada, melainkan menjadi kerangka yang menyinergikan penyelenggaraan transportasi secara nasional.

“RUU ini bukan menggantikan seluruh UU sektoral. RUU ini merupakan payung hukum yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional,” beber Risal.

Dalam konsepnya, Sistem Transportasi Nasional merupakan tatanan transportasi yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara sistemis dengan menyinergikan kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana dan prasarana, simpul, pelayanan, teknologi, data dan informasi, sumber daya manusia, serta pendanaan.

Risal mengatakan konsep RUU Sistranas juga diarahkan untuk menyatukan layanan transportasi penumpang dan barang atau rantai pasok (supply chain) dengan mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan, optimalisasi aset strategis, serta pemanfaatan data.

“Penyusunan RUU Sistranas mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi secara efektif dan efisien,” tutur Risal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Nasional
Pengungkapan Narkotika Keta...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.