Pemkab Garut Hentikan Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 19:45 WIB | Oleh: SriyonoGARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menghentikan masa status tanggap darurat bencana kebakaran Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Pasirbajing karena sudah selesai ditangani yang selanjutnya tahapan membenahi area TPA yang terbakar.
"Masa tanggap darurat barusan diperpanjang itu untuk kebakaran Pasar Andir, kalau TPA sudah selesai, dihentikan hari ini," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko di Garut, Jumat (23/10).
Ia menuturkan, Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari untuk menanggulangi kebakaran TPA Pasirbajing dan penanganan dampaknya seperti kesehatan masyarakat.
Selama 14 hari pemadaman api di TPA Pasirbajing itu, kata dia, akhirnya sudah berhasil dikendalikan dan tidak ada lagi kobaran api yang membakar sampah di TPA.
"TPA sekarang sudah aman, sudah selesai, tinggal pemeliharaan dilanjutkan Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Ia menyampaikan, seluruh petugas Disdamkar Garut maupun personel gabungan lainnya dari unsur TNI/Polri dan instansi lainnya sudah ditarik dari lokasi kebakaran TPA Pasirbajing.
Meski sudah ditarik pasukan, kata dia, jajarannya tetap siaga apabila dibutuhkan untuk membantu penanganan cepat kebakaran skala besar dan mengancam keselamatan masyarakat.
"Sekarang tinggal titik asap yang bisa ditangani oleh Dinas LH, karena sudah tidak besar, kalau damkar akan turun apabila api besarnya saja," katanya.
Ia menambahkan, selama musim kemarau terjadi kebakaran lahan di sejumlah daerah, dan yang cukup besar kebakarannya terjadi di TPA Pasirbajing.
Sampai saat ini, lanjut dia, kebakaran lahan masih dilaporkan terjadi, terakhir petugas Damkar Garut melakukan pemadaman di daerah Kecamatan Malangbong.
"Sekarang sudah kurang, terakhir yang sekarang masih terjadi dan dipadamkan tadi sama damkar di daerah Malangbong," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!