Dua Warga Tanjung Jabung Barat Jadi Tersangka, Diduga Bakar dan Kuasai Kawasan Hutan.
📅 Senin, 07 Sep 2026, 12:55 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan dua tersangka terkait pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menjelaskan dua orang warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial MTN dan AK ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pembakaran dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah di areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Rimba Hutani Mas (PT RHM).
"Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH, serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," ujar Hari.
Dia menjelaskan kejadian itu bermula pada Rabu (2/9) saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bersama PT RHM yang melaksanakan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Blok III Taman Raja dan melihat kepulan asap dari lokasi lain yang tidak jauh dari titik kebakaran sebelumnya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja bersama personel keamanan dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lokasi, tim mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, serta keranjang rotan.
Kedua orang tersebut beserta barang yang diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan.
Kedua tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pernyataan serupa Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan pihaknya tidak akan menolerir perbuatan yang merusak hutan dan merugikan masyarakat.
"Penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana, maupun memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!