Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Kebijakan PJJ Dilakukan demi Jaga Kesehatan Warga Sekolah

📅 Minggu, 06 Sep 2026, 18:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Kebijakan PJJ Dilakukan demi Jaga Kesehatan Warga Sekolah Doc: ANTARA
Ket. Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Meruya, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin (7/9) dilakukan untuk menjaga kesehatan warga sekolah dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan, tetapi dilaksanakan dari rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.

"Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan," kata Nahdiana dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (06/9).

Nahdiana mengatakan Dinas Pendidikan DKI berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik, termasuk melalui pendampingan dan pemantauan proses pembelajaran.

Sekolah juga diminta memberikan alternatif apabila terdapat kendala selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi," ujarnya.

Dinas Pendidikan DKI, kata Nahdiana, turut berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan memantau perkembangan kondisi udara serta informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik.

Ia menyampaikan, pelaksanaan PJJ selanjutnya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi.

Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mengikuti arahan pemerintah selama kondisi abu vulkanik berlangsung.

"Kebijakan pembelajaran akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. Pemprov DKI mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik pada 5 September 2026.

Surat edaran itu menginstruksikan satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta di Jakarta menerapkan PJJ mulai 7 September hingga pemberitahuan berikutnya.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik sekaligus memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Luar Negeri
Bill Gates Peringatkan AI T...
Advertisement
Optimalkan Kapasitas Kapal dan Pembagian Muatan, ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk

Optimalkan Kapasitas Kapal dan Pembagian Muatan, ASDP Percepat Pemulihan Layanan Ketapang–Gilimanuk

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.